HAKIKAT FUNGSI DAN TUJUAN PKN DI MADRASAH IBTIDAIYYAH
A’an Heri Ustadzi
1510310094
Program Strata (S1)
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (PGMI)
Semester Enam
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
Pembelajaran PKn
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pada hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk kedalam disiplin ilmu yang bersifat “pengembangan kepribadian’’, yang bertujuan untuk mengembaangkan sikap, perilaku, tindakan, dan disiplin kepada pesertadidik. Sebagai ilmu, pendidikan kewarganegaraan memiliki objek pembahasan yang jelas, baik objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga yang meliputi, wawasan, sikap, dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Objek formal adalah sudut pandang tertenntu yang dipilih untuk membahas objjek materiial tersebut.Objek formal Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dua segi, yaitu : (1) Segi hubungan antar warga dan negara (termasuk hubunganantar warganegara). (2) Segi Pembelaan Negara.
Selain itu, sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang), bukan mono disipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang lain, yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu adsminstrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa, dan ilmu budaya (Kaelan dan Ahmad Zubaidi, 2007: 4)
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Sesuai Undang-Undang no.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Khususnya pasal :
Pasal 3 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bertabat dalamrangka mencercaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi pesertadidik agar menjadi manuusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi wargannegara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan Bangsa
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.
Pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan pesertadidik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pemndidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pesertadidik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan mgembalian mutu layanan pendidikan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antar wwarganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami bernbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat., berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuaangan, cinta Tanah Air, serta rela berkorban bagi nusa dan Bangsa.
Agar mahasiswa memiliki pemmahaman tentang rule of law dan HAM
Agar mahasiswa memiliki ketrampilan partisipatif yangakan memberdayakannya untuk merespons dan memecahkan masalah dalam masyarakat secara demokratif.
Agar mahasiswa mampu menngembangkan budaya, demokrasi, dan perdamaian pada lembaga pendidikan masing-masing atau antar lembaga pendidikan serta dalam seluuruh aspek kehidupan masyarakat.
REFERENSI
Juliardi, Budi. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Prguruan Tinggi.Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada: 2014.
Sukaya, Endang Zaelani, Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi Berdasar SK DIRJEN DIKTINo.267/DIKTI/KEP/2000.Yogyakarta: Paradigma. 2002. Cet pertama.
- Putra, Udin S. Winata. M.A. Modul Hakikat, Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Di SD.tt
Hebat..
BalasHapusJoss
BalasHapus