Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Hukum dan Masyarakat

Gambar
 HUKUM DAN MASYARAKAT Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah : Antropologi Huku m Islam Dosen Pengampu : Dr. SUPRIYADI, S.H., M.H. Disusun Oleh : ALFIN SALAM NASRULLOH (206030006) PASCASARJANA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM TAHUN 2021 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG  Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling membantu untuk memperoleh k

Pendekatan Antropologi dalam Penelitian Hukum

Gambar
Metode Antropologi dalam Penelitian Hukum Islam Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah : Antropologi Hukum Islam  Dosen Pengampu :  Dr. Supriyadi. M.H. Oleh : Aan Heri Ustadzi (206030005) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS PASCASARJANA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM TAHUN 2021 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah      Pendekatan Antropologi dalam sebuah penelitian sudah tidak diragukan lagi. alam bidang tertentu pendekatan antrpologi menjadi langkah utama yang harus dilakukan dalam sebuah penelitian. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari mengenai peran, status atau kedudukan,nilai, norma juga kebudayaan. Semua ini sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologihukum. Sebelum berdirinya Komunisme, magistrat-magistrat Tiongkok, misalnya, tidakberurusan dengan menginterpretasi dan menerapkan aturan hukum untuk kasus-kasus konflik yang terjadi, namun menggunakan aturan hukum hanya sebagai pedoman teladan-teladanyang sangat berguna, tetapi tidak harus diteladani dalam kasus konk