Pendekatan Antropologi dalam Penelitian Hukum

Metode Antropologi dalam Penelitian Hukum Islam

Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS

Mata Kuliah : Antropologi Hukum Islam 

Dosen Pengampu :  Dr. Supriyadi. M.H.


Oleh :

Aan Heri Ustadzi (206030005)


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

PASCASARJANA

PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

TAHUN 2021






BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

    Pendekatan Antropologi dalam sebuah penelitian sudah tidak diragukan lagi. alam bidang tertentu pendekatan antrpologi menjadi langkah utama yang harus dilakukan dalam sebuah penelitian. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari mengenai peran, status atau kedudukan,nilai, norma juga kebudayaan. Semua ini sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologihukum. Sebelum berdirinya Komunisme, magistrat-magistrat Tiongkok, misalnya, tidakberurusan dengan menginterpretasi dan menerapkan aturan hukum untuk kasus-kasus konflik yang terjadi, namun menggunakan aturan hukum hanya sebagai pedoman teladan-teladanyang sangat berguna, tetapi tidak harus diteladani dalam kasus konkrit. Dalam antropologihukum tidak dapat membatasi diri pada isi peraturan-peraturan hukum dan bentukbentuksanksinya, tapi yang perlu diketahui dengan jelas adalah proses pembentukan hukumnya.

    Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanyakhusus dibidang hukum. Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yangdigunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidahsosial yang telah ada didalam suatu masyarakat itu sendiri.Hukum dipahami sebagai milik sebuah masyarakat sebagai suatu keseluruhan.Konsekuensi logisnya, suatu masyarakat dianggap hanya memiliki satu sistem hukum sajayang mengendalikan perilaku semua anggotanya. Tanpa sedikit pun menyelidiki kontrol-kontrol sosial yang bekerja pada tingkat submasyarakat, subkelompok (misalnya,perkumpulan, kelompok orang yang hidup serumah, dan kelompok kerabat) telah secara apriori dikecualikan dari kemungkinan mengatur perilaku anggotanya dengan sistem yangditerapkan oleh pemimpin kelompok dalam keputusan-keputusan khusus sistem yangberdasarkan ciri-ciri khas esensinya amat sangat menyerupai hukum pada masyarakat yang meliputi semua kalangan.Hukum juga diartikan sebagai disiplin (sistem ajaran tentang kenyataan) dan ilmupengetahuan (yakni ilmu hukum). 

    Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (seperti misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum) Pengertian lainm tentang hukum yaitu bahwa hukum diartikan sebagai proses pemerintahan. Proses pemerintahan itu mencangkup peraturan, pemerintahan dalam artisempit, penanggulangan serta peradilan. Hukum diartikan pula sebagai jalinan nilai. Nilaitersebut merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baikserta apa yang dianggap buruk. Hukum diartikan sebagai nilai yang merupakan salah satuunsur pandangan manusia mengenai hal-hal yang seharusnya dianuti karena dianggap baik,dan hal-hal yang seharusnya dihindari karena dianggap buruk.

Rumusan Masalah

1. Apa Definisi dari Antropologi Hukum?

2. Apa saja Pembagian Antropologi?

3. Apa Metode Antropologi yang dapat digunakan dalam Penelitian?

Tujuan 

Untuk mengetahui apa itu antropologi, pembagian antropologi dan, untuk mengetahui apa saja metode antropologi dalam penelitian



BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi

    Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu. Jadi dapat dikatakan antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia menurut keanekaragaman fisik, dan juga kebudayaannya. Sehingga pembagian obyek kajian antropologi merupakan manusia, kebudayaan dan juga perilakunya. Ini yang membuat obyek antropologi bersangkutan dengan semua manusia kapanpun dan dimanapun. 

    Tujuan antropologi sendiri yaiti buat membangun masyarakat dengan cara mempelajari perilakunya. Perilaku dari beberapa faktor perubahan sosial bagaimana manusia bisa bermasyarakat dalam suku bangsa dan budaya manusia. Antropologi sendriri sebenarnya ilmu yang memadukan secara integratif serta bertujuan biologi serta sosio-budaya di kehidupan sehari-hari. Di dalam perkembangan antropologi, masalah hukum sebenarnya juga sudah pernah ditelaah, walaupun di dalam suatu kerangka kebudayaan yang serba luas. 

    Sarjanasarjana antropologi seperti Barton, Radcliffe-Brown, Malinowski dan lainnya, pernah memusatkan perhatian pada hukum sebagai suatu gejala sosial-budaya. Sesudah embrio dari antropologi hukum timbul, maka pandangan para sarjana seperti Schapera, Gluckman, Hoebel, Bohannan, Pospisil, Nader dan lainnya mempunyai peranan besar di dalam perkembangan A.H. (Soekanto, 1984: 159-160). Implikasi pendekatan semacam ini adalah: bahwa hukum memberi input kepadapranatapengendaliansosial(apapun variant-nya) dan kemudian kepada rujukan berpikir masyarakat, dan sebaliknya. Hukum, di sisi lain, dapat pula menyebabkan perubahan perangkat berpikir, dan rujukan kemasyarakatan lainnya atau dikenal dalam sosiologi hukum sebagai “law as tool of social engineering ” . 

Namun, bila kesemua hal itu berubah (dan pada kenyataannya memang selalu demikian), maka hukum pun berubah mengikuti perubahan masyarakat dan lingkungannya. Pendekatan antropologi (hukum) sengaja menggeser pusat perhatian dari aturanaturan kepada individu atau manusia sebagai aktor yang dalam mengambil keputusanmengenaiperilakunyadihadapkan kepada tuntutan-tuntutan dari tatanan hukum yang dihadapinya (Ihromi, 2000: 3). 

Sejalan dengan itu, Spiertz dan Wiber (1979: 3) Dengan demikian, hukum dalam lingkup kajian Antropologi Hukum (selanjutnya ditulis A.H.) ditanggapi sebagai gejala empirik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hukum dalam konteks ini tidak ditanggapi seperti halnya para yuris mengkaji hukum (secara dogmatik). Pendekatan antropologi adalah salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktik keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Antropologi pada hakikatnya membahas mengenai pembahasan budaya manusia. Namun dalam budaya, terdapat unsur yang sangat melekat yaitu agama.

Ilmu tentang hayati terdiri dari:

1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. 

Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.

2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun 

bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia. 

B. Pembagian Antropologi

Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan asal usul manusia, 

dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus mempelajari Etnolinguistik, 

sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.

Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, 

Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.

Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik, Antropologi 

C. Metode Antropologi dalam Penelitian Hukum

Metode yang dapat digunakan dalampenelitian dengan menggunakan pendekatan Antropologi hukum antara lain :

  • Metode Historis, yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode Historis mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Budaya hukum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum.

  • Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada/ yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan

  • Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari prilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini disertai dengan metode kasus.

    Metode Deskriptif Perilaku menggambarkan perilaku manusia dan budaya hukumnya terasuk melukiskan/menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih/bersengketa. (melihat sistem hukum mana yang digunakan (hukum adat atau hukum Negara)

  • Metode Studi Kasus, adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan. Metode Studi Kasus mempelajari kasus-kasus hukum dan penyelesaiaannya yang berkembang dalam masyarakat dimana penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir. Biasanya mempelajari kasus-kasus perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yang menyebabkannya dan rencana solusi penyelesaiannya

  • Metode Ideologis. Metode ini dilakukan untuk penelitian penjajahan dengan mempelajari kaidah-kaidah hukum yang ideal (norma ideal) yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Penelitian ini memperoleh prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan masyarakat.





BAB III 

PENUTUP

Simpulan

Pendekatan Antropologi dalam sebuah penelitian menjadi alat yang urgen. Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari mengenai peran, status atau kedudukan,nilai, norma juga kebudayaan. Semua ini sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologihukum. Sebelum berdirinya Komunisme, magistrat-magistrat Tiongkok, misalnya, tidakberurusan dengan menginterpretasi dan menerapkan aturan hukum untuk kasus-kasus konflik yang terjadi, namun menggunakan aturan hukum hanya sebagai pedoman teladan-teladanyang sangat berguna, tetapi tidak harus diteladani dalam kasus konkrit. 

Adapun dalam makalah ini ada lima macam metode Antropologi yang digunakan dalam Penelitian Hukum, yaitu metode historis, metode normatif eksploratif, deskriptif perilaku, studi kasus dan metode ideologis.

Demikian, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA


Tanaka, Nada Afifah. Antropoloi Hukum. Padang: 2020 Universitas Ekasakti

Amando, Leonardo. Pendekatan Komparatif dalam penelitian Hukum. Padang: 2020 Universitas Ekasakti

Hadikusumah, Hilman. Pengantar Antropologi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2004.

Hadikusumah, Hilman. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2010

Shodiqin Ali, Antropologi Hukum sebagai Pendekatan dalam Penelitian Hukum Islam, Jurnal Al Manhaj vol. VII no. 1 2013.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan dan Keutamaannya

Sejarah Makam Waliyullah Ki Ageng Singkil (Ki Ageng Nguncup) dan Nyai Roro Sekarjati- Sidomulyo Kenteng Toroh Grobogan