Hukum dan Masyarakat

 HUKUM DAN MASYARAKAT

Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS

Mata Kuliah : Antropologi Hukum Islam

Dosen Pengampu : Dr. SUPRIYADI, S.H., M.H.





Disusun Oleh :
ALFIN SALAM NASRULLOH (206030006)




PASCASARJANA

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

TAHUN 2021




BAB I

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG 

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.

Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling membantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang mengganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebut berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.

Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpamanusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosialdi manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat.Aristoteles (384- 322 SM) mengatakan bahwa manusia itu “Zoon Politicon” artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengansesamanya. Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban,ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukummengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dankepentingan sosial. 

B. RUMUSAN MASALAH 

1. Apakah hubungan manusia dengan hukum? 

2. Bagaimanakah peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum? 




BAB II

PEMBAHASAN

Hubungan antara Manusia dengan Hukum 

    Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas ibi jus ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakatitu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. 

    Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagaimakhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia un tuk berhubungandengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusiamembentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antaramanusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baikfisik maupun psikis).

    Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu strukturtatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosialmasyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri daridua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). 

    Dari sinilah hukum tercipta.Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, danagar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitaslembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukumuntuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekua saan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”

    Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan.Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi darihukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasakeadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukumtersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengansubstansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka iaharus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkunganmasyarakat yang bersangkutan.

    Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenanganuntuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnyatidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untukmenjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukumini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.

    Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budayadari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yangmerupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistemnilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi)dengan kesadaran nilai ( value consciousness ) yang dimiliki masyarakat.

    Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturanmasyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang sempurna antara komponen-komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya(memberikan keadilan bagi individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain tidakdapat dipisah-pisahkan, yaitu: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh(memiliki kekuatan dan berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologihukum dengan budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakan hukum tersebut.

    Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu sendiri.Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknyahukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satualat pun yang tidak dapat disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.

    Kemudian masyarakat membentuk suatu system yang disebut dengan masyarakathukum. Kemudian membentuk budaya hukum. Maksud disini yaitu untuk menunjuk tradisihukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan didalam suatu masyarakat. Denganmasyarakat yang sadar akan hukum,persamaan dan kesadaran akan tinggi guna menjunjungtinggi rasa keadilan dan menghargai orang lain.Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu,kelompok, organisasi atau badan hukum Negara, serta kesatuan-kesatuan lainnya sedangkanalat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum tersebut itu disebuthukum, yaitu suatu kesatuan system hukum yang tersusun atas berbagai komponen sertadiakui oleh suatu Negara sebagai pengesahannya tersebut.

Peran mayarakat dalam pemberlakuan hukum 

Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentinganmanusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya,hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telahdilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadikenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu :kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan ( Zweckmassigkeit ) dan keadilan( Gerechtigkeit ).

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapatditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yangharus berlaku; fiat justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harusditegakkan ). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkanadanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebihtertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakanhukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakanhukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakankehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalammasyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belumadanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.

Tujuan Hukum Bagi  Masyarakat

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukannya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula brsediakan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, danagar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitaslembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Manusia pastinya harus memiliki suatu hukum yang mengaturmanusia itu sendiri, bisa bersifat memaksa dan tegas, lalu hukum tersebut pastinyamengatur moral manusia itu sendiri karena pada dasarnya hukum dibuat untuk mendidikmanusia agar berprilaku adil terhadap semua.Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidakterjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hakdan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

Saran

Sebaiknya dalam membuat suatu hukum dalam masyarakat diperhatikan berbagaiaspek, kemudian disesuaikan dengan keadaan masyarakat tersebut, sehingga tidakterjadi ketegangan di dalam masyarakat dan terciptalah pengaturan hak dan kewajibanserta perlindungan terhadap kepentingan individu dan kepentingan sosial. 



DAFTAR PUSTAKA

M.Khozim. Hukum Sebagai Suatu Sistem . (Bandung: Nusa Media.  2003) 

Maju.Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika.2006) 

Hartomo dan Aziz Arnicun, Ilmu social dasar, ( Jakarta: Bumi Aksara:1990) 

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika. 2006)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Antropologi dalam Penelitian Hukum

Ramadan dan Keutamaannya

Sejarah Makam Waliyullah Ki Ageng Singkil (Ki Ageng Nguncup) dan Nyai Roro Sekarjati- Sidomulyo Kenteng Toroh Grobogan